KEDIRI - Terpidana JA dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penyalahgunaan dana BOS pada SMK Pemuda Kabupaten Kediri melakukan pembayaran denda sejumlah Rp.50 juta kepada Jaksa selaku eksekutor dalam perkara tersebut, Selasa (28/02/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni, S.H., dalam kerengan pers menyampaikan, sebelumnya terpidana JA dinyatakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 6616 K/Pid.Sus/2022 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga terpidana JA dijatuhi pidana badan selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan, "terangnya.
Lanjut Roni bahwa terpidana JA telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri pada Rabu (22/02/2023) lalu juga dilaksanakan eksekusi pembayaran denda dengan uang tunai sebesar Rp. 50 juta.
"Uang tersebut diserahkan oleh terpidana JA yang dikuasakan kepada keluarga JA dan diterima langsung oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yaitu Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara, "ungkap Roni, S.H., Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri.